-->

Contoh Isi Surat Perjanjian Sewa Bus

Tidak ada komentar

Saat menyewa sebuah bus atau travel terkadang kita tidak membaca secara detail poin-poin perjanjian dalam sewa menyewa. Akibatnya hak yang seharusnya kita terima terkadang tidak tahu. Tak jarang hal seperti ini sering menimbulkan kerugian khususnya bagi para customer.


Oleh karena itu, berikut kami berikan contoh perjanjian sewa atau rental bus pariwisata atau travel yang biasa digunakan. 

Perjanjian Sewa Bus Pariwisata

  • Biaya sewa dapat berubah sewaktutanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Uang muka atau pembayaran pesanan minimal 30% dari nilai total penyewaan dan dibayarkan pada saat pemesanan.                                                           
  • Sisa pembayaran dari total penyewaan wajib dilunasi paling lambat 7 hari sebelum hari keberangkatan
  • Apabila penyewa tidak atau belum melunasi pembayaran penyewaan bus sesuai ketentuan, penyewa dianggap membatalkan pesanannya                           
  • Kode pesanan (kode booking) yang berlaku adalah kode yang terdapat di  Cleo Bus Reservation System                                                                                                            
  • Biaya pembatalan H-30 sebesar 25%, H-7 sebesar 50% dan H-3 sebesar 100% dari total nilai sewa.
  • Pembatalan akibat kesalahan pemesanan oleh pihak penyewa lebih dari 2 jam setelah proses pemesanan hal tersebut diluar tanggung jawab kami.            
  • Penggantian hari penyewaan (Re-Schedule) dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan maksimal 1x sesuai ketersediaan unit dan  (tidak berlaku pada saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru) penyewa wajib menenukan jadwal selanjutnya pada saat Re-Schedule                 
  • Penggantian tujuan dilakukan paling lambat H-7 untuk selisih harga di sesuaikan dengan harga penyewaan yang baru.                                                        
  • Biaya sewa tidak termasuk karcis masuk obyek wisata, biaya tol, biaya parkir, retribusi daerah, shuttle bus, penyeberangan ferry, penginapan dan makan pengemudi serta awak bus, tips pengemudi dan awak bus serta biaya - biaya lain yang timbul dari pelanggaran pengemudi atas perintah penyewa
  • Tujuan harus sesuai yang tercantum dalam surat pemesanan dan hanya diperkenankan 1 kali trip (satu lokasi hanya bisa dikunjungi 1 kali).                       
  • Penyewa tidak dapat melakukan penuntutan atas tidak beroperasinya TV, DVD Player,WIFI, Mic, Coffee Maker, Karaoke,  yang sebenarnya hanya merupakan fasilitas tambahan.
  • Pengemudi berhak tidak meneruskan perjalanan atas alasan keselamatan, melanggar hukum, dan atau melanggar perjanjian                                              
  • Apabila terjadi kerusakan kendaraan yang membuat tidak nyaman dalam perjalanan, penyewa dapat menghubungi perusahaan untuk mendapatkan unit pengganti atau teknisi untuk melakukan perbaikan.    
  • Bilamana perusahaan tidak dapat memecahkan masalah kerusakan dan tidak dapat menggantikan unit, maka penyewa dapat membatalkan transaksi dan dapat ganti rugi sesuai presentasi jarak yang belum ditempuh.                                            
  • Penyewa bersedia dibebani biaya tambahan apabila terjadi penyimpangan rute perjalanan dan atau keterlambatan yang tidak sesuai dengan perjanjian sewa, dikarenakan faktor kemacetan maupun hal yang terjadi diluar dugaan.  Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya sebelum tiba di tempat tujuan akhir    
  • Tidak diperkenankan membawa penumpang melebihi kapasitas bangku yang tersedia, dan apabila melanggar hal tersebut maka awak armada berhak menegur serta tidak  menjalankan armadanya dan resiko yang ditimbul adalah tanggungjawab penyewa.
  • Biaya sewa diatas dihitung berdasarkan penyewaan per tanggal (bukan 24 jam) atau sesuai dengan tanggal penyewaan.                                                                            
  • Penjemputan dan pengembalian hanya di perkenankan dalam satu tempat (bukan door to door), lebih dari itu dikenakan biaya tambahan.                        
  • Biaya di atas termasuk Bahan bakar, Asuransi, dan Pengemudi (Sesuai Paket yang dipilih).          
  • Apabila penggunaan awal di atas jam 09.00 batas waktu pemakaian dalam kota Jakarta sampai dengan pukul 21.00 WIB sudah tiba di tujuan akhir, apabila melebihi dikenakan tambahan biaya sesuai ketentuan over time sebanyak banyaknya 3 (tiga jam) sampai sebelum berganti tanggal    
  • Apabila penggunaan awal di atas jam 08.00 batas waktu pemakaian luar kota sampai dengan pukul 22.00 WIB sudah tiba ditujuan akhir, apabila melebihi dikenakan tambahan biaya sesuai ketentuan over time sebanyak —banyaknya 2 (dua) jam sebelum berganti tanggal.                     
  • Dan apabila melebihi jam 24.00 WIB dikenakan tambahan biaya 1 hari dihitung berdasarkan biaya sebelumnya sesuai ketentuan over day.                      
  • Harga yang tertera adalah harga pemberangkatan dari dalam kota Jakarta, untuk pemberangkatan di luar kota Jakarta dikenakan biaya penjemputan.      
  • Tidak diperkenankan bagi penyewa membawa barang - barang yang mudah meledak, menyala, Berbau Keras (Durian), berbau tidak sedap, benda yang mudah terbakar dan atau jenis hewan apapun.
  • Tidak diperkenankan membawa atau mengkonsumsi obat terlarang, narkoba, atau barang ilegal yang dilarang oleh hukum Indonesia.
  • Dilarang merokok dan berbuat ASUSILA di dalam kendaraan.
  • Dilarang menggunakan alat pemanas, Alat Masak baik menggunakan Listrik maupun Gas di dalam Armada, selain alat yang disediakan oleh pihak Cleo
  • Listrik yang tersedia didalam bus hanya digunakan untuk mengisi ulang Baterai Gadget (tidak termasuk Power Bank), dan apabila pihak kami menemukan penyalahgunaan maka kami akan mengenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per alat yang digunakan.   
  • Barang milik penyewa tertinggal, rusak atau tertukar di luar tanggung jawab perusahaan. 
  • Apabila terjadi Bencana Alam (Force Majeure) seperti Banjir, Angin Ribut, Gempa Bumi, Gunung Meletus dan lain sebagainya maka uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan lagi.
  • Apabila penyewa bukan dilakukan oleh pemakai langsung maka segala macam biaya-biaya yang akan timbul menjadi tanggung jawab pemesan.           
  • Claim serta Komplain tidak dapat melebihi biaya sewa dan tidak berlaku setelah waktu penyewaan. Komplain akan kami terima pada saat masih dalam waktu penyewaan.
  • Penyewa wajib menandatangani surat ini sebelum armada melanjutkan perjalanan dari lokasi penjemputan
  • Pengemudi mempunyai wewenang untuk membatalkan pesanan apabila sampai dilokasi penjemputan, pihak penyewa tidak berkenan menandatangani surat Ketentuan Penyewaan, dan biaya sewa seluruhnya dianggap hangus
  • Dengan memahami ketentuan pemesanan ini penyewa telah sepakat untuk memesan produk Line Travelindo sesuai surat pemesanan.
  • Penyewa dianggap telah memahami dan setuju atas ketentuan - ketentuan yang tertera di atas. Para pihak sepakat untuk saling mengikat diri dalam  perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang berkaitan dengan sewa menyewa tersebut maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila setelah 7 hari tidak terjadi mufakat maka para pihak sepakat menempuh jalur hukum melalui kepaniteraan Pengadilan Tinggi Negeri xxxxx.
Itulah contoh perjanjian sewa menyewa kendaraan yang perlu Kalian tahu. Setiap biro atau travel mungkin saja akan memberikan peraturan yang berbeda-beda. Namun, peraturan di atas paling tidak bisa menjadikan gambaran mengenai pasal-pasal dalam penyewaan atau rental bus untuk keperluan pariwisata, ziarah, dan semacamnya.

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.